"Statusnya sudah jadi tersangka, berdasarkan bukti visum korban luka di wajanya," ujar Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Hando Wibowo, Selasa (16/10).
Soal kemungkinan ditahan, Hando mengatakan, tergantung dalam pemeriksaan yang sedang dilakukan. "Kita periksa 1x24 jam hingga pukul 10 pagi besok," jelas Hando.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita melakukan penganiayaan di klub malam terhadap perempuan berinisial O yang diduga temannya sendiri. Saat ini dirinya dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.[yud-1]
----